BAB l
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Semua negara pasti memiliki masalah terhadap korupsi,
terutama di Indonesia tingkat korupsi yang begitu tinggi sehingga menjadi
sebuah tradisi yang tidak baik saat ini. Dengan banyaknya kasus korupsi, Ada
nilai-nilai kultural seperi pemberian hadiah yang mendorong seseorang untuk
melakukan tindakan korupsi. Sehingga korupsi masih sulit untuk di berantas.
Ada faktor – faktor tertentu yang membuat datangnya
korupsi secara pribadi atau individu, yaitu faktor internal maupun eksternal.
Maka diperlukan untuk mengurangi korupsi
dari penyebab hingga faktor korupsi tersebut.
Nilai – nilai anti korupsi tertanam dan di terapkan di
setiap individu agar berkurangnya korupsi. Nilai-nilai anti korupsi tersebut
antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab,
kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Setiap individu perlu
memahami prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi,
kewajaran,kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi/institusi/masyarakat.
Oleh karena itu nilai –nilai anti korupsi dan juga prinsip anti korupsi sangat
penting dalam kehidupan sekarang.
B. Rumusan
Masalah & Tujuan Masalah
Rumusan
masalah dari makalah ini, yaitu :
1.
Apa
saja nilai – nilai anti korupsi
2.
Apa
saja prinsip anti korupsi
Tujuan masalah dari makalah, yaitu :
1.
Mendalami
nilai – nilai anti korupsi
2.
Mengetahui
prinsip – prinsip anti korupsi
BAB ll
PEMBAHASAN
A. Nilai
& Prinsip Anti Korupsi
Berbagai aspek yang menjadi penyebab terjadinya korupsi sebagaimana
telah dipaparkan dalam pembahasan, dapat diasumsikan bahwa penyebab korupsi
terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
internal merupakan penyebab korupsi yang datangnya dari diri pribadi atau
individu, faktor eksternal
berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya
dapat setidaknya mengurangi, kedua faktor
penyebab korupsi tersebut.
Faktor
internal sangat penting
dalam
nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Nilai-nilai anti
korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan,
tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai
anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi
faktor eksternal agar korupsi tidak terjadi. Upaya untuk mencegah terjadinya factor eksternal, selain
memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu perlu memahami dengan
mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi,
kewajaran,kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu
organisasi/institusi/masyarakat. Oleh karena itu hubungan antara
prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
1. Nilai
– Nilai Anti Korupsi
Kalian harus
memahami nilai-nilai anti korupsi yang akan dibahas meliputi kejujuran,
kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras,
kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung
prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik.
a. Kejujuran
Nilai
kejujuran dalam kehidupan kampus maupun masyarakat sangatlah diperlukan. Nilai
kejujuran ibaratnya seperti identitas diri di manapun kalian berada. Menurut
Sugono kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan
tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan
mahasiswa,tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan
sosialnya (Sugono: 2008). Jika mahasiswa terbukti melakukan tindakan yang tidak
jujur atau berbohong, baik pada lingkup akademik maupun sosial, maka pendapat orang
lain akan selalu merasa ragu untuk mempercayai mahasiswa tersebut. Akibatnya
mahasiswa akan selalu mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang
lain. Hal ini juga akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain karena
selalu merasa curiga terhadap mahasiswa tersebut yang terlihat selalu berbuat
curang atau tidak jujur. Selain itu jika seorang mahasiswa pernah melakukan
kecurangan ataupun kebohongan, akan sulit untuk dapat memperoleh kembali
kepercayaan dari mahasiswa lainnya.
b. Kepedulian
Menurut
Sugono definisi kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan
(Sugono : 2008). Nilai kepedulian sangat penting bagi seorang mahasiswa dalam
kehidupan di kampus dan di masyarakat. seorang mahasiswa perlu memiliki rasa
kepedulian terhadap lingkungannya.. Oleh karena itu upaya untuk mengembangkan
sikap peduli di kalangan mahasiswa sangatlah penting. Beberapa upaya yang bisa
dilakukan sebagai wujud kepedulian di antaranya adalah dengan menciptakan
suasana kampus sebagai rumah. Hal ini dimaksudkan agar kampus menjadi tempat
untuk mahasiswa berkarya, baik akademik maupun UKM. Upaya lain dapat dilakukan
adalah menggalang dana sumbangan untuk fasilitas maupun untuk mahasiswa yang
memburuhkan. Dengan adanya aksi tersebut, maka interaksi mahasiswa satu dengan
lainnya akan semakin erat. Tindakan lainnya adalah meningkatkan peran dosen
sebagai fasilitator, dinamisator dan motivator. Dengan demikian kepedulian kepada
setiap mahasiswa dan dosen tersebut dapat memberikan kesempatan belajar yang
baik.
c. Kemandirian
Dalam
hal ini kewajiban mahasiswa harus memiliki kemandirian yang tinggi dari hal
kehidupan sehari – hari maupun akademik. Mandiri bagi mahasiswa bisa diartikan
sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain
untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini seharusnya sudah
dimiliki oleh setiap indiviu untuk masa depannya mengatur kehidupannya dan
orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
d. Kedisiplinan
Menurut
Sugono definisi kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan
(Sugono: 2008). Dalam mengatur kehidupan kampus baik akademik maupun social
mahasiswa perlu hidup disiplin. Selain itu disiplin dalam belajar perlu
dimiliki oleh mahasiswa agar diperoleh hasil pembelajaran yang maksimal.
Tidak jarang
dijumpai perilaku dan kebiasaan peserta didik menghambat dan tidak menunjang
proses pembelajaran. Misalnya, sering kita jumpai mahasiswa yang malas, sering
absen, motivasi yang kurang dalam belajar, tidak mengerjakan tugas, melanggar
tata tertib kampus, dan lain-lain. Hal tersebut menunjukkan masih banyak
mahasiswa yang tidak memiliki kedisiplinan. Dengan kondisi demikian, dosen
dituntut untuk dapat mengembangkan sikap disiplin mahasiswa dalam belajar dan
berperilaku di kampus. Mendisiplinkan mahasiswa harus dilakukan dengan
cara-cara yang dapat diterima oleh jiwa dan perasaan mahasiswa, yaitu dengan
bentuk penerapan kasih sayang. Disiplin dengan cara kasih sayang ini dapat
membantu mahasiswa agar mereka dapat berdiri sendiri atau mandiri. Saat ini
perilaku dan kebiasan yang buruk/negatif dari mahasiswa cenderung mengarah
kepada suatu tindakan kriminalitas suatu tindakan yang melawan hukum. Kenakalan
mahasiswa dapat dikatakan dalam batas kewajaran apabila dilakukan dalam
kerangan mencari identitas diri/jati diri dan tidak merugikan orang lain.
Peranan dosen dalam menanamkan nilai disiplin, yaitu mengarahkan dan berbuat
baik, menjadi teladan/contoh, sabar dan penuh pengertian.
e. Tanggung
Jawab
Menurut
Sugono definisi kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala
sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan
diperkarakan) (Sugono : 2008). Mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab memiliki
kecenderungan menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tepat waktu. Dengan memiliki
tanggung jawab, Mahasiswa juga memiliki rasa tanggung jawab dalam hal akademik
yang dijalninya, seperti mengerjakan tugas dengan ketelitian dan berpikir
sehingga mengahasilkan tugas yang baik. Mahasiswa yang dapat diberikan tanggung
jawab yang kecil dan berhasil melaksanakannya dengan baik berhak untuk
mendapatkan tanggung jawab yang lebih besar lagi sebagai hasil dari kepercayaan
orang lain terhadap mahasiswa tersebut. Mahasiswa yang memiliki
rasa tanggung jawab yang tinggi mudah untuk dipercaya orang lain dalam
masyarakat
f. Kerja
Keras
Bekerja keras didasari
dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan,
ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri,
keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian dan pantang
mundur. Setiap individu
pasti memiliki kemauan yang kuat dalam mengejar cita – citanya,
penting sekali bahwa kemauan mahasiswa harus berkembang lebih tinggi. Seseorang yang penuh dengan harapan dan percaya,
maka akan menjadi lebih kuat dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika interaksi
antara individu mahasiswa dapat dicapai bersama dengan usaha kerja keras maka
hasil yang akan dicapai akan semakin optimum. Bekerja keras merupakan hal yang
penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja
keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
g. Sederhana
Gaya hidup mahasiswa
merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan lingkungan masyarakat di
sekitarnya. Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak kecil. Dengan gaya hidup sederhana,
setiap mahasiswa dibiasakan untuk berhemat,
hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya. Kerap
kali kebutuhan diidentikkan dengan keinginan semata, padahal tidak selalu
kebutuhan sesuai dengan keinginan dan sebaliknya.
h. Keberanian
Terkadang
mahasiswa diberikan pekerjaan-pekerjaan yang sukar untuk menambahkan sikap
keberaniannya. Kebanyakan kesukaran dan kesulitan yang paling hebat lenyap
karena kepercayan kepada diri sendiri. Mahasiswa memerlukan keberanian untuk
mencapai kesuksesan. Tentu saja keberanian mahasiswa akan semakin matang
diiringi dengan keyakinannya. Untuk mengembangkan sikap keberanian demi
mempertahankan pendirian dan keyakinan mahasiswa, terutama sekali mahasiswa
harus mempertimbangkan berbagai masalah dengan sebaik-baiknya
i.
Keadilan
Adil
adalah sama berat, tidak berat sebelah, dan
tidak memihak. Mahasiswa harus
memiliki karakter dalam hal adil dalam kehidupannya dan lingkungan sekitar. Di
dalam kehidupan sehari-hari, pemikiran-pemikiran sebagai dasar pertimbangan
untuk menghasilkan keputusan akan terus berkembang seiring dengan pengalaman
dan pengetahuan yang dimiliki setiap
individu.
Mahasiswa mencari pengalaman dalam hal akademik, sosial
maupun kegiatan yang membuat mahasiswa tersebut bisa memiliki rasa keadilan
yang bijak pastinya akan merubah tindakannya sehingga bisa memilih dengan rasa
yakin dan bertanggung jawab. Dengan demikian mahasiswa
diharapkan dapat semakin
bijaksana dalam mengambil keputusan dimana permasalahannya yang rumit untuk diselesaikan.
2. Prinsip
– Prinsip Anti Korupsi
Setelah
kalian memahami nilai-nilai anti korupsi yang penting untuk mencegah faktor
internal terjadinya korupsi, berikut akan dibahas prinsip-prinsip Anti-korupsi
yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol
kebijakan, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi.
a. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah
kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung
jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto)
maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu)
maupun pada level lembaga (Bappenas : 2002). Lembaga-lembaga tersebut berperan
dalam sektor bisnis, masyarakat, publik, maupun interaksi antara ketiga sektor.
Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan
untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan
kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah
otoritas eksternal (Dubnik : 2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti
yang paling fundamental merujuk kepada kemampuan menjawab kepada seseorang
terkait dengan kinerja yang diharapkan (Pierre : 2007). Seseorang yang
diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk
melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo : 2005). Akuntabilitas
publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah
akuntabilitas program, akuntabilitas proses, akuntabilitas keuangan,
akuntabilitas outcome, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (Puslitbang,
2001).
Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas
harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan
pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja
administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat
baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.
b. Transparansi
Salah
satu prinsip penting anti korupsi lainnya adalah transparansi. Prinsip
transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi
dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga
segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik (Prasojo : 2007). Selain
itu transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses
dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana,
transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung
tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini
merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat
melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang
(Kurniawan : 2010).
Dalam
prosesnya, transparansi dibagi menjadi lima yaitu proses penganggaran, proses
penyusunan kegiatan, proses pembahasan, proses pengawasan, dan proses evaluasi.
Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi,
laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.
Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan
proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan
alokasi anggaran (anggaran belanja). Proses pembahasan membahas tentang
pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan
(pemungutan) dana, mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender,
pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis.
Proses pengawasan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan berkaitan
dengan kepentingan publik dan yang lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang
diusulkan oleh masyarakat sendiri. Proses lainnya yang penting adalah proses
evaluasi.
c. Kewajaran
Prinsip anti korupsi
lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau kewajaran ini ditujukan
untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik
dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip
kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin,
fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.
d. Kebijakan
Prinsip
anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan. Pembahasan mengenai prinsip
ini ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti
korupsi. Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak
terjadi penyimpangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat. Kebijakan anti
korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa
berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang
desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat
memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan
penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
Aspek-aspek
kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan,
kultur kebijakan. Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya
terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari
isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan
yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak
kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga
pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan
nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap
hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi, kultur kebijakan ini
akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi
e. Kontrol
Kebijakan
Prinsip terakhir anti korupsi
adalah kontrol kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang
di buat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa
partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu
melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan
pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan
menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Sedangkan
kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan
yang dianggap tidak sesuai. Setelah memahami prinsip yang terakhir ini,
mahasiswa kemudian diarahkan agar dapat berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa
partisipasi, evolusi maupun reformasi pada kebijakan-kebijakan kehidupan mahasiswa
dimana peran mahasiswa adalah sebagai individu dan juga sebagai bagian dari
masyarakat, organisasi, maupun institusi.
BAB lll
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Kesimpulan
nilai – nilai anti korupsi
Korupsi
sebagai sebuah bentuk konsepsi mengalami pemaknaan yang beragam. Mulai
pemaknaan yang bersifat etimologis, terminologis, sampai levelisasi korupsi.
Sebagai masyarakat pentingnya mengetahui Nilai – nilai anti korupsi, berguna
untuk mengurangi kecurangan dan tindak korupsi di ranah pemerintah yang tidak
merugikan negara. Nilai-nilai anti korupsi meliputi kejujuran, kepedulian,
kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan,
keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip
anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik.
2. Kesimpulan
prinsip – prinsip anti korupsi
Upaya
pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan mengetahui prinsip –
prinsip anti korupsi. Prinsip-prinsip Anti-korupsi yang meliputi akuntabilitas,
transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan, untuk mencegah
faktor eksternal penyebab korupsi. Dengan seperti itu para pejabat pemerintah
memiliki prinsip – prinsip anti korupsi dari faktor internal dan eksternal yang
tidak merugikan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Dubnick, Melvin (2005),
Accountability and the Promise of Performance, Public Performance and
Management Review (PPMR), 28 (3), March 2005
Harmin (2011),
Karakteristik Mahasiswa yang Bertanggung Jawab, artikel dari
harmin-newworld.blogspot.com.
Kurniawan (2010),
Akuntabilitas Publik: Sejarah, Pengertian, Dimensi dan Sejenisnya, Jakarta.
Prasojo, Eko, Teguh
Kurniawan, Defny Holidin (2007), Refomasi dan Inovasi Birokrasi: Studi di
Kabupaten Sragen, Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dan Yappika –
CIDA.
Prasojo, Eko (2005),
Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Governance,
Depok: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
Puslitbang BPKP (2001),
Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta: BPKP
Siswandi (2009), Mengembangkan
Disiplin Siswa, artikel dari http://www.nazwadzulfa.wordpress. com.
Sugono, Dendy (2008),
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional
Comments
Post a Comment