nilai & prinspi anti korupsi


BAB l
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Semua negara pasti memiliki masalah terhadap korupsi, terutama di Indonesia tingkat korupsi yang begitu tinggi sehingga menjadi sebuah tradisi yang tidak baik saat ini. Dengan banyaknya kasus korupsi, Ada nilai-nilai kultural seperi pemberian hadiah yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Sehingga korupsi masih sulit untuk di berantas.
Ada faktor – faktor tertentu yang membuat datangnya korupsi secara pribadi atau individu, yaitu faktor internal maupun eksternal. Maka diperlukan untuk  mengurangi korupsi dari penyebab hingga faktor korupsi tersebut.
Nilai – nilai anti korupsi tertanam dan di terapkan di setiap individu agar berkurangnya korupsi. Nilai-nilai anti korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Setiap individu perlu memahami prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran,kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi/institusi/masyarakat. Oleh karena itu nilai –nilai anti korupsi dan juga prinsip anti korupsi sangat penting dalam kehidupan sekarang.

B.     Rumusan Masalah & Tujuan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini, yaitu :
1.      Apa saja nilai – nilai anti korupsi
2.      Apa saja prinsip anti korupsi
Tujuan masalah dari makalah, yaitu :
1.      Mendalami nilai – nilai anti korupsi
2.      Mengetahui prinsip – prinsip anti korupsi



BAB ll
PEMBAHASAN
A.    Nilai & Prinsip Anti Korupsi
Berbagai aspek yang menjadi penyebab terjadinya korupsi sebagaimana telah dipaparkan dalam pembahasan, dapat diasumsikan bahwa penyebab korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datangnya dari diri pribadi atau individu, faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat setidaknya mengurangi, kedua faktor penyebab korupsi tersebut.
Faktor internal sangat penting dalam nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Nilai-nilai anti korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal agar korupsi tidak terjadi. Upaya untuk  mencegah terjadinya factor eksternal, selain memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran,kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi/institusi/masyarakat. Oleh karena itu hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
1.      Nilai – Nilai Anti Korupsi
Kalian harus memahami nilai-nilai anti korupsi yang akan dibahas meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik.
a.      Kejujuran
Nilai kejujuran dalam kehidupan kampus maupun masyarakat sangatlah diperlukan. Nilai kejujuran ibaratnya seperti identitas diri di manapun kalian berada. Menurut Sugono kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa,tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya (Sugono: 2008). Jika mahasiswa terbukti melakukan tindakan yang tidak jujur atau berbohong, baik pada lingkup akademik maupun sosial, maka pendapat orang lain akan selalu merasa ragu untuk mempercayai mahasiswa tersebut. Akibatnya mahasiswa akan selalu mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Hal ini juga akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain karena selalu merasa curiga terhadap mahasiswa tersebut yang terlihat selalu berbuat curang atau tidak jujur. Selain itu jika seorang mahasiswa pernah melakukan kecurangan ataupun kebohongan, akan sulit untuk dapat memperoleh kembali kepercayaan dari mahasiswa lainnya.
b.      Kepedulian
Menurut Sugono definisi kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan (Sugono : 2008). Nilai kepedulian sangat penting bagi seorang mahasiswa dalam kehidupan di kampus dan di masyarakat. seorang mahasiswa perlu memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya.. Oleh karena itu upaya untuk mengembangkan sikap peduli di kalangan mahasiswa sangatlah penting. Beberapa upaya yang bisa dilakukan sebagai wujud kepedulian di antaranya adalah dengan menciptakan suasana kampus sebagai rumah. Hal ini dimaksudkan agar kampus menjadi tempat untuk mahasiswa berkarya, baik akademik maupun UKM. Upaya lain dapat dilakukan adalah menggalang dana sumbangan untuk fasilitas maupun untuk mahasiswa yang memburuhkan. Dengan adanya aksi tersebut, maka interaksi mahasiswa satu dengan lainnya akan semakin erat. Tindakan lainnya adalah meningkatkan peran dosen sebagai fasilitator, dinamisator dan motivator. Dengan demikian kepedulian kepada setiap mahasiswa dan dosen tersebut dapat memberikan kesempatan belajar yang baik.
c.       Kemandirian
Dalam hal ini kewajiban mahasiswa harus memiliki kemandirian yang tinggi dari hal kehidupan sehari – hari maupun akademik. Mandiri bagi mahasiswa bisa diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini seharusnya sudah dimiliki oleh setiap indiviu untuk masa depannya mengatur kehidupannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
d.      Kedisiplinan
Menurut Sugono definisi kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (Sugono: 2008). Dalam mengatur kehidupan kampus baik akademik maupun social mahasiswa perlu hidup disiplin. Selain itu disiplin dalam belajar perlu dimiliki oleh mahasiswa agar diperoleh hasil pembelajaran yang maksimal.
Tidak jarang dijumpai perilaku dan kebiasaan peserta didik menghambat dan tidak menunjang proses pembelajaran. Misalnya, sering kita jumpai mahasiswa yang malas, sering absen, motivasi yang kurang dalam belajar, tidak mengerjakan tugas, melanggar tata tertib kampus, dan lain-lain. Hal tersebut menunjukkan masih banyak mahasiswa yang tidak memiliki kedisiplinan. Dengan kondisi demikian, dosen dituntut untuk dapat mengembangkan sikap disiplin mahasiswa dalam belajar dan berperilaku di kampus. Mendisiplinkan mahasiswa harus dilakukan dengan cara-cara yang dapat diterima oleh jiwa dan perasaan mahasiswa, yaitu dengan bentuk penerapan kasih sayang. Disiplin dengan cara kasih sayang ini dapat membantu mahasiswa agar mereka dapat berdiri sendiri atau mandiri. Saat ini perilaku dan kebiasan yang buruk/negatif dari mahasiswa cenderung mengarah kepada suatu tindakan kriminalitas suatu tindakan yang melawan hukum. Kenakalan mahasiswa dapat dikatakan dalam batas kewajaran apabila dilakukan dalam kerangan mencari identitas diri/jati diri dan tidak merugikan orang lain. Peranan dosen dalam menanamkan nilai disiplin, yaitu mengarahkan dan berbuat baik, menjadi teladan/contoh, sabar dan penuh pengertian.
e.       Tanggung Jawab
Menurut Sugono definisi kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan) (Sugono : 2008). Mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab memiliki kecenderungan menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tepat waktu. Dengan memiliki tanggung jawab, Mahasiswa juga memiliki rasa tanggung jawab dalam hal akademik yang dijalninya, seperti mengerjakan tugas dengan ketelitian dan berpikir sehingga mengahasilkan tugas yang baik. Mahasiswa yang dapat diberikan tanggung jawab yang kecil dan berhasil melaksanakannya dengan baik berhak untuk mendapatkan tanggung jawab yang lebih besar lagi sebagai hasil dari kepercayaan orang lain terhadap mahasiswa tersebut. Mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi mudah untuk dipercaya orang lain dalam masyarakat
f.       Kerja Keras
Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian dan pantang mundur. Setiap individu pasti memiliki kemauan yang kuat dalam mengejar cita – citanya, penting sekali bahwa kemauan mahasiswa harus berkembang lebih tinggi. Seseorang yang penuh dengan harapan dan percaya, maka akan menjadi lebih kuat dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika interaksi antara individu mahasiswa dapat dicapai bersama dengan usaha kerja keras maka hasil yang akan dicapai akan semakin optimum. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
g.      Sederhana
Gaya hidup mahasiswa merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan lingkungan masyarakat di sekitarnya. Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak kecil. Dengan gaya hidup sederhana, setiap mahasiswa dibiasakan untuk berhemat, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya. Kerap kali kebutuhan diidentikkan dengan keinginan semata, padahal tidak selalu kebutuhan sesuai dengan keinginan dan sebaliknya.
h.      Keberanian
Terkadang mahasiswa diberikan pekerjaan-pekerjaan yang sukar untuk menambahkan sikap keberaniannya. Kebanyakan kesukaran dan kesulitan yang paling hebat lenyap karena kepercayan kepada diri sendiri. Mahasiswa memerlukan keberanian untuk mencapai kesuksesan. Tentu saja keberanian mahasiswa akan semakin matang diiringi dengan keyakinannya. Untuk mengembangkan sikap keberanian demi mempertahankan pendirian dan keyakinan mahasiswa, terutama sekali mahasiswa harus mempertimbangkan berbagai masalah dengan sebaik-baiknya
i.        Keadilan
Adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Mahasiswa harus memiliki karakter dalam hal adil dalam kehidupannya dan lingkungan sekitar. Di dalam kehidupan sehari-hari, pemikiran-pemikiran sebagai dasar pertimbangan untuk menghasilkan keputusan akan terus berkembang seiring dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki setiap individu. Mahasiswa mencari pengalaman dalam hal akademik, sosial maupun kegiatan yang membuat mahasiswa tersebut bisa memiliki rasa keadilan yang bijak pastinya akan merubah tindakannya sehingga bisa memilih dengan rasa yakin dan bertanggung jawab. Dengan demikian mahasiswa diharapkan dapat semakin bijaksana dalam mengambil keputusan dimana permasalahannya yang rumit untuk diselesaikan.

2.      Prinsip – Prinsip Anti Korupsi
Setelah kalian memahami nilai-nilai anti korupsi yang penting untuk mencegah faktor internal terjadinya korupsi, berikut akan dibahas prinsip-prinsip Anti-korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi.
a.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas : 2002). Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam sektor bisnis, masyarakat, publik, maupun interaksi antara ketiga sektor. Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal (Dubnik : 2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti yang paling fundamental merujuk kepada kemampuan menjawab kepada seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan (Pierre : 2007). Seseorang yang diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo : 2005). Akuntabilitas publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program, akuntabilitas proses, akuntabilitas keuangan, akuntabilitas outcome, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (Puslitbang, 2001).
Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.
b.      Transparansi
Salah satu prinsip penting anti korupsi lainnya adalah transparansi. Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik (Prasojo : 2007). Selain itu transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang (Kurniawan : 2010).
Dalam prosesnya, transparansi dibagi menjadi lima yaitu proses penganggaran, proses penyusunan kegiatan, proses pembahasan, proses pengawasan, dan proses evaluasi. Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran. Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja). Proses pembahasan membahas tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan) dana, mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis. Proses pengawasan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik dan yang lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri. Proses lainnya yang penting adalah proses evaluasi.
c.       Kewajaran
Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.
d.      Kebijakan
Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan. Pembahasan mengenai prinsip ini ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
Aspek-aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi, kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi
e.       Kontrol Kebijakan
Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang di buat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Sedangkan kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Setelah memahami prinsip yang terakhir ini, mahasiswa kemudian diarahkan agar dapat berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa partisipasi, evolusi maupun reformasi pada kebijakan-kebijakan kehidupan mahasiswa dimana peran mahasiswa adalah sebagai individu dan juga sebagai bagian dari masyarakat, organisasi, maupun institusi.




BAB lll
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

1.      Kesimpulan nilai – nilai anti korupsi 
      Korupsi sebagai sebuah bentuk konsepsi mengalami pemaknaan yang beragam. Mulai pemaknaan yang bersifat etimologis, terminologis, sampai levelisasi korupsi. Sebagai masyarakat pentingnya mengetahui Nilai – nilai anti korupsi, berguna untuk mengurangi kecurangan dan tindak korupsi di ranah pemerintah yang tidak merugikan negara. Nilai-nilai anti korupsi meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik.
2.      Kesimpulan prinsip – prinsip anti korupsi 
      Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan mengetahui prinsip – prinsip anti korupsi. Prinsip-prinsip Anti-korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi. Dengan seperti itu para pejabat pemerintah memiliki prinsip – prinsip anti korupsi dari faktor internal dan eksternal yang tidak merugikan negara.










DAFTAR PUSTAKA
Dubnick, Melvin (2005), Accountability and the Promise of Performance, Public Performance and Management Review (PPMR), 28 (3), March 2005
Harmin (2011), Karakteristik Mahasiswa yang Bertanggung Jawab, artikel dari harmin-newworld.blogspot.com.
Kurniawan (2010), Akuntabilitas Publik: Sejarah, Pengertian, Dimensi dan Sejenisnya, Jakarta.
Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan, Defny Holidin (2007), Refomasi dan Inovasi Birokrasi: Studi di Kabupaten Sragen, Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dan Yappika – CIDA.
Prasojo, Eko (2005), Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Governance, Depok: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
Puslitbang BPKP (2001), Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta: BPKP
Siswandi (2009), Mengembangkan Disiplin Siswa, artikel dari http://www.nazwadzulfa.wordpress. com.
Sugono, Dendy (2008), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional

Comments